Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi

Tugas

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi

Tugas

Melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis, koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi, serta urusan umum dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal. 

Fungsi

  • Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal;
  • Koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal;
  • Pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  • Pengelolaan urusan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal;
  • Koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan urusan umum dan persuratan Direktorat Jenderal.

Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi. 

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi, pelayanan investasi, fasilitasi pengembangan investasi, perencanaan teknis pengembangan dan hilirisasi produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan, dan perencanaan teknis pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi, pelayanan investasi, fasilitasi pengembangan investasi, perencanaan teknis pengembangan dan hilirisasi produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan, dan perencanaan teknis pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi, pelayanan investasi, fasilitasi pengembangan investasi, perencanaan teknis pengembangan dan hilirisasi produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan, dan perencanaan teknis pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi, pelayanan investasi, fasilitasi pengembangan investasi, perencanaan teknis pengembangan dan hilirisasi produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan, dan perencanaan teknis pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan kelembagaan ekonomi, pelayanan investasi, fasilitasi pengembangan investasi, perencanaan teknis pengembangan dan hilirisasi produk unggulan, perencanaan teknis promosi dan pemasaran produk unggulan, dan perencanaan teknis pemberdayaan masyarakat transmigrasi; dan
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Transmigrasi

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan ekonomi transmigrasi. 

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, pengembangan kelembagaan investasi, serta pengembangan kewirausahaan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, pengembangan kelembagaan investasi, serta pengembangan kewirausahaan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, pengembangan kelembagaan investasi, serta pengembangan kewirausahaan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, pengembangan kelembagaan investasi, serta pengembangan kewirausahaan;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat, pengembangan kelembagaan investasi, serta pengembangan kewirausahaan; dan
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Transmigrasi

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan produk unggulan transmigrasi.    

Fungsi

  • Pengembangan produk kebijakan unggulan, di bidang pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi dan hilirisasi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan transmigrasi;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi dan hilirisasi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan transmigrasi;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi dan hilirisasi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan transmigrasi; produk unggulan transmigrasi;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi dan hilirisasi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan transmigrasi;
  • Produk unggulan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk unggulan, pengembangan prasarana dan sarana produksi, dan pengembangan teknologi dan hilirisasi produk unggulan, pengembangan rantai pasok dan rantai nilai produk unggulan, serta pengembangan pembiayaan produk unggulan transmigrasi; dan
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Transmigrasi

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi. 

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan strategi pemasaran, pengembangan jaringan dan kerja sama pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, pengembangan pemasaran produk unggulan, pelayanan informasi potensi investasi, serta pelayanan perijinan dan fasilitasi akses permodalan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan strategi pemasaran, pengembangan jaringan dan kerja sama pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, pengembangan pemasaran produk unggulan, pelayanan informasi potensi investasi, serta pelayanan perijinan dan fasilitasi akses permodalan;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategi pemasaran, pengembangan jaringan dan kerja sama pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, pengembangan pemasaran produk unggulan, pelayanan informasi potensi investasi, serta pelayanan perijinan dan fasilitasi akses permodalan;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategi pemasaran, pengembangan jaringan dan kerja sama pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, pengembangan pemasaran produk unggulan, pelayanan informasi potensi investasi, serta pelayanan perijinan dan fasilitasi akses permodalan;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan strategi pemasaran, pengembangan jaringan dan kerja sama pemasaran, pengembangan promosi kawasan dan produk unggulan, pengembangan pemasaran produk unggulan, pelayanan informasi potensi investasi, serta pelayanan perijinan dan fasilitasi akses permodalan; dan
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.

Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi

Tugas

Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat transmigrasi.   

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat transmigrasi, fasilitasi tenaga pendamping kawasan transmigrasi, serta evaluasi pemberdayaan masyarakat kawasan transmigrasi;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat transmigrasi, fasilitasi tenaga pendamping kawasan transmigrasi, serta evaluasi pemberdayaan masyarakat kawasan transmigrasi;
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat transmigrasi, fasilitasi tenaga pendamping kawasan transmigrasi, serta evaluasi pemberdayaan masyarakat kawasan transmigrasi;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat transmigrasi, fasilitasi tenaga pendamping kawasan transmigrasi, serta evaluasi pemberdayaan masyarakat kawasan transmigrasi;
  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat transmigrasi, fasilitasi tenaga pendamping kawasan transmigrasi, serta evaluasi pemberdayaan masyarakat kawasan transmigrasi; dan
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.