Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Tugas
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi.
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Tugas
Melaksanakan pemberian pelayanan administratif dan teknis, koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi, serta urusan umum dan persuratan di lingkungan Direktorat Jenderal.
Fungsi
- Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal
- Koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal
- Pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum di lingkungan Direktorat Jenderal
- Pengelolaan urusan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Jenderal
- Koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal
- Pelaksanaan urusan umum dan persuratan Direktorat Jenderal.
Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi
Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan rencana kawasan transmigrasi, rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kawasan transmigrasi, rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyusunan rencana kawasan transmigrasi, rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan rencana kawasan transmigrasi, rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan rencana kawasan transmigrasi, rencana rinci satuan kawasan pengembangan dan rencana detail kawasan perkotaan baru, fasilitasi legalisasi tanah, penyusunan rencana teknis satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta perencanaan teknis pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi
Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan kawasan transmigrasi.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan satuan permukiman, pembangunan pusat satuan kawasan pengembangan, pembangunan kawasan perkotaan baru, serta evaluasi kelayakan permukiman dan perwujudan ruang kawasan transmigrasi
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi
Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan calon transmigran, mediasi kerja sama antar daerah dan persiapan perpindahan transmigran, pelayanan perpindahan dan penempatan transmigran, penataan penduduk setempat, serta konsolidasi dan adaptasi lingkungan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan
Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sosial budaya dan mental spiritual, pengembangan usaha dan kelembagaan, pengembangan prasarana dan sarana dan pengelolaan lingkungan, pengurusan hak atas tanah, serta advokasi pertanahan di satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Direktorat Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan transmigrasi.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antar-kawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan masyarakat kawasan transmigrasi, pengembangan konektivitas intra dan antar-satuan kawasan pengembangan dan antarkawasan, pengendalian pemanfaatan ruang dan lingkungan kawasan transmigrasi, evaluasi perkembangan kawasan transmigrasi, serta pengelolaan aset kawasan transmigrasi
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.