Tugas dan Fungsi
Inspektorat Jenderal
Tugas
Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan Kementerian;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Inspektorat Jenderal
Tugas
Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Fungsi
- Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Inspektorat Jenderal;
- Koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- Pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- Pengelolaan urusan sumber daya manusia di lingkungan Inspektorat Jenderal;
- Koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Inspektorat Jenderal;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan;
- Koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Inspektorat Jenderal.
Inspektorat I
Tugas
Melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Fungsi
- Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengawasan intern;
- Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- Pelaksanaan tata usaha Inspektorat.
Inspektorat II
Tugas
Melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi dan Pusat di Lingkungan Kementerian.
Fungsi
- Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengawasan intern;
- Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- Pelaksanaan tata usaha Inspektorat.