Tugas dan Fungsi

Inspektorat Jenderal

Tugas

Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  • Pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan Kementerian;
  • Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Sekretariat Inspektorat Jenderal

Tugas

Melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Fungsi

  • Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, evaluasi, dan pelaporan Inspektorat Jenderal;
  • Koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  • Pembinaan hukum dan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  • Pengelolaan urusan sumber daya manusia di lingkungan Inspektorat Jenderal;
  • Koordinasi dan fasilitasi pembinaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi Inspektorat Jenderal;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan;
  • Koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan Inspektorat Jenderal. 

Inspektorat I

Tugas

Melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

Fungsi

  • Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengawasan intern;
  • Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  • Pelaksanaan tata usaha Inspektorat.

Inspektorat II

Tugas

Melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi dan Pusat di Lingkungan Kementerian.

Fungsi

  • Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengawasan intern;
  • Pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  • Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  • Pelaksanaan tata usaha Inspektorat.