TENTANG KEMENTRANS

Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Transmigrasi RI yang dijawab oleh Bapak M. Iftitah Sulaiman sejak 21 Oktober 2024.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang Kementerian Transmigrasi Pasal 5, Kementerian Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
id_IDIndonesian
Scroll to Top