Tugas dan Fungsi

Sekretariat Jenderal

Tugas

Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Koordinasi kegiatan Kementerian;
  • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan dan pelaksanaan advokasi hukum;
  • Koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat

Tugas

Melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran dan administrasi kerja sama, serta pengelolaan hubungan masyarakat.

Fungsi

  • Koordinasi, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kinerja dan anggaran;
  • Pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana program, kinerja, dan anggaran;
  • Koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama;
  • Koordinasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
  • Pengelolaan layanan informasi publik;
  • Pelaksanaan pemberitaan dan publikasi kebijakan, program, kegiatan, serta kinerja Kementerian;
  • Koordinasi dan pelaksanaan hubungan kelembagaan;
  • Pelaksanaan dokumentasi dan perpustakaan Kementerian; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara

Tugas

Melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara

Fungsi

  • Pelaksanaan dukungan penatalaksanaan anggaran
  • Pelaksanaan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan;
  • Penatakelolaan sistem akuntansi;
  • Koordinasi dan pelaporan keuangan;
  • Koordinasi dan pengelolaan serta pelaporan barang milik negara.

Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi

Tugas

Melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian.

Fungsi

  • Koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana
  • Koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia
  • Koordinasi dan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional
  • Koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Biro Hukum

Tugas

Melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan pelayanan hukum dan advokasi hukum.

Fungsi

  • Koordinasi dan penelaahan kebutuhan dan evaluasi peraturan perundang-undangan
  • Penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum
  • Pemberian pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan advokasi hukum
  • Pelaksanaan penyuluhan
  • Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum
  • Pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Biro Umum dan Layanan Pengadaan.

Tugas

Melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan, tata usaha dan protokol, pengelolaan persuratan dan kearsipan, serta layanan pengadaan barang dan jasa.

Fungsi

  • Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan Kementerian.
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan keprotokolan Kementerian.
  • Koordinasi dan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Koordinasi dan pengelolaan tata persuratan dan kearsipan Kementerian.
  • Pelaksanaan urusan pengelolaan sarana dan prasarana perkantoran Kementerian.