Presiden Prabowo Subianto mengabulkan permohonan Izin Prakarsa dari Kementerian Transmigrasi untuk mengubah PP no 19/ 2024 tentang tata cara pelaksanaan UU Transmigrasi Nomor 29 Tahun 2009.
Perubahan ini diperlukan agar pengembangan kawasan transmigrasi juga bisa mencakup wilayah administrasi perkotaan, seperti di Batam, Rempang dan Galang, Kepulauan Riau. Ini akan menguatkan dasar hukum untuk penetapan kawasan transmigrasi di sana.
“Meskipun ada yurisprudensi di Kota Subulussalam dan Kota Palopo tetapi menurut saya tidak cukup. Harus diamankan secara regulasi,” kata Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) di Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Senin (11/8).
“Pada prinsipnya upaya perubahan PP 19/2024 ini untuk melindungi kita semua dalam melaksanakan arahan Bapak Presiden. Kita ingin melaksanakan amanat Presiden untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi namun jangan sampai rakyat terpinggirkan,” kata Menteri Iftitah
Draft revisi tersebut diharapkan bisa selesai sebelum perayaan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.
“Saya harap pembahasannya tidak perlu ada hal-hal krusial karena esensinya adalah mengamankan dalam melaksanakan arahan Bapak Presiden,” kata Menteri Iftitah.
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekertariat Negara, Lydia Silviana Djaman mengatakan karena izin prakarsa usulan revisi PP 19/2024 telah disetujui Presiden Prabowo Subianto, revisi PP ini harus sudah ditandatangani Presiden di tahun 2025.
Direktur Perdesaan, Daerah Afirmasi dan Transmigrasi, Bappenas, Mohammad Roudo menyambut baik rencana revisi PP 19/2024 karena kawasan Batam, Rempang dan Galang (Barelang) berada di perkotaan. Sementara kawasan yang menjadi wewenang Kementerian Transmigrasi, secara regulasi masih dibatasi pada wilayah perdesaan.
“Penyelenggaraan transmigrasi di Barelang, seluruh wilayahnya terdiri atas kelurahan, bukan desa,” kata Roudo.
Terkait kebutuhan pelaksanaan transformasi sebagaimana diamanatkan RPJMN dan RPJPN. Program 5 Trans ini perlu diterjemahkan secara konkret. Sehingga Bappenas mengusulkan agar Pasal 7 dikembalikan ke format awal tetapi membuka ruang agar tidak membatasi di Kawasan Perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten.
Hal senada juga disampaikan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Mengingat PP 19/2024 ada penyempitan norma yang membatasi transmigrasi hanya dapat dilakukan di perdesaan dan/atau kawasan strategis kabupaten.
“Kemenko IPK tentunya mendukung perubahan PP 19/2024 karena sangat penting dan substantif dalam mendukung transformasi transmigrasi,” kata Asdep Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi, Kemenko IPK.
Selain itu perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri yakni Kasubdit Nakertrans Ditjen Pembangunan Daerah pada prinsipnya mendukung usulan revisi PP tersebut. Pihaknya akan mengawal proses ini dan bersedia mengirimkan utusan yang sesuai dengan kebutuhan.
“Kami mengusulkan melibatkan Ditjen Adwil, khususnya Direktorat yang menangani kawasan perkotaan dan batas tata negara. Karena, lokus transmigrasi kebanyakan di perdesaan dan mungkin saja beririsan dengan perbatasan negara,” kata Kasubdit Nakertrans Ditjen Bangda, Kementerian Dalam Negeri, Amar yang hadir dalam rapat tersebut .
Dukungan serupa juga diberikan Direktorat Harmonisasi PUU II, Kementerian Hukum. Pihaknya siap mengawal setiap proses revisi PP 19/2024.
“Semoga proses RPP bisa segera diselesaikan dan kami akan berkomitmen mengawal setiap tahapan termasuk yang menjadi tusi kami yaitu harmonisasi. Kami akan laksanakan sebaik mungkin,” pungkasnya. (AAF)
Nomor: B.504/HM.04.01/VIII/2025
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat
Ministry of Transmigration of the Republic of Indonesia
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Ministry of Transmigration of the Republic of Indonesia
Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan 12750
(021) 7994372
humas@transmigrasi.go.id
www.transmigrasi.go.id