JAKARTA – Calon-calon transmigran kelak bisa memanfaatkan Balai-Balai Pelatihan Tenaga Kerja yang tersebar di berbagai daerah, untuk meningkatkan keterampilan mereka.
Ini merupakan salah satu buah kesepakatan antara Menteri Transmigrasi dan Menteri Ketenagakerjaan dalam pertemuan hari Senin (4/08/2025).
“Kami ingin calon transmigran menjalani pelatihan terlebih dahulu agar mereka memiliki keterampilan dan sertifikasi yang dapat digunakan untuk bekerja di sektor industri. Misalnya, pelatihan las bersertifikat dapat menghasilkan gaji hingga Rp 17 juta per bulan,” kata Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara.
“Kemenaker siap menurunkan langsung para instruktur ke kawasan-kawasan transmigrasi guna meningkatkan kualitas SDM transmigran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dengan bekal keterampilan industri serta sertifikasi resmi yang mendukung, para calon transmigran lebih siap untuk masuk ke dunia kerja, baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk mengubah persepsi publik terhadap transmigrasi. Transmigrasi hari ini bukan sekadar perpindahan penduduk, tapi penciptaan pusat ekonomi berbasis industri dan investasi. Untuk itu, SDM transmigran harus unggul dan siap kerja,” tambah Menteri Iftitah Sulaiman Suryanagara usai audiensi di Kantor Kemenaker.
Pelatihan teknik kejuruan akan dilakukan di balai-balai pelatihan milik Kemenaker yang tersebar di berbagai wilayah seperti Bali, Fakfak, Biak, Kerom, Sorong, dan Merauke. Balai-balai ini telah memiliki fasilitas pelatihan di bidang teknik listrik, pengelasan, pertanian, tata busana, hingga teknologi informasi. Instruktur dari balai-balai ini rencananya akan dilibatkan langsung untuk melatih calon transmigran.
Pertemuan juga membahas strategi pelatihan di Sorong bagi transmigran lokal Papua.
“Kami ingin transmigran tidak hanya menjadi buruh, tapi juga pemilik. Ini sejalan dengan arahan Presiden agar rakyat menjadi pemilik utama ekonomi,” tegas Menteri Transmigrasi.
Kedua menteri juga menyepakati pentingnya penyusunan nota kesepahaman (MoU) antar kementerian sebagai dasar kerja sama yang berkelanjutan. Sinergi ini akan mencakup penyediaan pelatihan berbasis kompetensi, sertifikasi resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pemetaan kebutuhan industri, serta penempatan kerja di dalam dan luar negeri, seperti pasar Jepang yang memiliki kebutuhan tinggi terhadap tenaga kerja terampil.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Transmigrasi akan membentuk tim kerja bersama dengan Kemnaker untuk mengembangkan model pelatihan yang lebih responsif terhadap kebutuhan industri dan karakteristik kawasan transmigrasi. (rdp)
Nomor: B.495/HM.04.01/VIII/2025