BALI – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa penempatan transmigran baru hanya bisa dilakukan jika ada permintaan resmi dari Pemerintah Daerah. Transmigrasi kini bukan sekadar memindahkan penduduk, tetapi mengarahkan sumber daya manusia unggul untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Sejak diberlakukannya UU No.29 Tahun 2009, daerah tidak bisa lagi dijadikan lokasi transmigrasi tanpa permintaan dari pemerintah daerahnya. Jika tidak ada permintaan, maka tidak akan ada pendatang transmigran,” kata Menteri Iftitah dalam Rapat Kerja Teknis Ketransmigrasian Nasional di Bali Sunset Road Convention Center, Senin (28/7/2025).
Menteri Iftitah mencontohkan tiga daerah yang telah mengajukan permintaan penempatan transmigran yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Sidrap, dan Provinsi Sulawesi Selatan dengan pola 70 persen warga lokal dan 30 persen pendatang.
“Fokus kita pembangunan inklusif dan berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mendukung visi Indonesia Emas 2045,” imbuh Menteri Iftitah.
Animo masyarakat untuk ikut transmigrasi masih tinggi ini ada 8.000 kepala keluarga yang ingin mendaftar. Namun penempatan dilakukan lebih terarah, sesuai permintaan daerah yang mengajukan penempatan transmigrasi, termasuk Papua Selatan di mana Orang Asli Papua (OAP) menjadi prioritas.
Menteri Iftitah juga menyebut potensi besar yang bisa dikembangkan di kawasan transmigrasi dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah mendukung program transmigrasi“Di Sumba Timur, misalnya, kita mendorong pengembangan tebu dan pabrik gula. Koordinasi pusat dan daerah adalah kunci keberhasilan. Kami berharap dari rakernis ini lahir ide-ide besar dan masukan agar ke depan transmigrasi semakin berdampak,” tutupnya.
Rakernis yang berlangsung 27–30 Juli 2025 ini dihadiri seluruh Pemerintah Daerah dan OPD terkait ketransmigrasian, serta kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan kerja sama lintas sektor untuk memperkuat ekosistem transmigrasi.
Nomor : B.482/HM.04.01/VII/2025
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan 12750
(021) 7994372
Email : humas@transmigrasi.go.i.d
Website : www.transmigrasi.go.id
Fb : @Kementrans.ri
Tiktok : @Kementrans.ri
Instagram : @Kementrans.ri
X : Kementrans_ri