Kementerian Transmigrasi RI

Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan ketransmigrasian. Istilah transmigrasi didefinisikan sebagai perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Kementerian Transmigrasi pertama kali dibentuk pada 25 Juni 1958 dengan tujuan untuk mendorong pembangunan yang merata & menghadirkan kesejahteraan masyarakat transmigrasi sehingga mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Secara umum, Kementerian Transmigrasi mengalami beberapa perubahan nomenklatur. Kementerian Transmigrasi beberapa kali dilebur dengan kementerian lain seperti diantaranya pada pemerintahan Abdurrahman Wahid yang menggabungkan program Transmigrasi dengan Tenaga Kerja.

Meski beberapa kali dilebur dengan pemerintahan lain, secara prestasi, program Transmigrasi berhasil menyebarkan penduduk ke luar Pulau Jawa & mengurangi kepadatan penduduk Pulau Jawa sebesar 7 persen dengan total penduduk transmigran sebanyak 2,2 juta Kepala Keluarga. Program Transmigrasi juga berhasil mengembangkan kawasan transmigrasi menjadi 1.567 desa definitif, 466 ibu kota kecamatan, 116 ibu kota kabupaten dan 3 ibu kota Provinsi.

Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Transmigrasi kembali dibentuk sebagai lembaga pemerintahan yang berdiri sendiri. Ini menjadi awal dari transformasi terhadap program transmigrasi. Dengan visi “Kesejahteraan Untuk Semua”, misi Transmigrasi saat ini bukan hanya sekadar pemindahan penduduk, namun fokus pada strategi pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi. Transformasi Transmigrasi di era saat ini juga mengedepankan semangat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi dengan lebih adil (Transmigration is an integrated solution).

Sejarah

Sebelum Kemerdekaan

Program transmigrasi di Indonesia berawal dari kebijakan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dikenal sebagai kolonisatie. Pada tahun 1905, pemerintah Belanda memulai pemindahan penduduk dari daerah padat seperti Jawa ke daerah yang lebih jarang penduduknya, terutama di Sumatra dan Kalimantan, dengan tujuan mendukung produksi perkebunan. Pemindahan pertama tercatat melibatkan 155 keluarga dari Kedu, Jawa Tengah ke Gedong Tataan, Lampung.

Setelah Kemerdekaan

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, konsep transmigrasi diadopsi sebagai bagian dari kebijakan nasional. Dalam Konferensi Ekonomi Kaliurang tahun 1946, Wakil Presiden Mohammad Hatta menyampaikan bahwa pemindahan penduduk dari Jawa ke luar Jawa merupakan bagian dari strategi industrialisasi dan pemerataan pembangunan. Pada masa itu, transmigrasi juga dipandang sebagai instrumen untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.

Kementerian yang mengurus transmigrasi pertama kali dibentuk pada 25 Juni 1958 dengan nama Kantor Menteri Negara Urusan Transmigrasi. Kemudian, pada 10 Juli 1959, statusnya ditingkatkan menjadi Departemen Transmigrasi, Koperasi, dan Pembangunan Masyarakat Desa. Dalam perjalanannya, nomenklatur kementerian ini beberapa kali berubah, termasuk penggabungan dengan urusan tenaga kerja, koperasi, hingga kependudukan.

Era Orde Baru

Transmigrasi mencapai puncak implementasinya pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, khususnya antara tahun 1979 hingga 1984. Dalam periode ini, lebih dari 2,5 juta orang (sekitar 535.000 keluarga) dipindahkan dari Pulau Jawa, Bali, dan Lombok ke luar pulau melalui skema transmigrasi nasional. Tujuan program ini antara lain adalah pengentasan kemiskinan, pengembangan wilayah, serta integrasi sosial dan politik antarwilayah.

Program ini mendapat dukungan besar dari anggaran negara dan lembaga donor internasional seperti Bank Dunia. Namun demikian, implementasi di lapangan tidak selalu berjalan lancar. Beberapa wilayah menghadapi konflik sosial dengan masyarakat lokal, tantangan ekologis, dan ketidaksesuaian lahan yang disediakan.

Reformasi dan Penurunan Peran

Memasuki era reformasi dan desentralisasi pasca-1998, fokus pembangunan bergeser ke pemberdayaan daerah melalui otonomi. Akibatnya, program transmigrasi mengalami penurunan drastis dalam skala maupun alokasi anggaran. Pada periode 2014–2024, urusan transmigrasi dilebur ke dalam Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Jumlah peserta transmigrasi terus menurun, bahkan pada tahun 2024 hanya tercatat 132 kepala keluarga yang diberangkatkan.

Pemulihan dan Reorientasi (2024–sekarang)

Pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan untuk memulihkan Kementerian Transmigrasi sebagai kementerian tersendiri, menjadi bagian dari restrukturisasi Kabinet Merah Putih. Pemulihan ini turut didukung oleh revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang memungkinkan jumlah kementerian melebihi batas 34.

Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara ditunjuk sebagai Menteri Transmigrasi. Di bawah kepemimpinannya, kementerian ini merumuskan kembali visi dan arah program transmigrasi agar relevan dengan kebutuhan era modern. Fokus utama diarahkan pada efisiensi kelembagaan, penyelesaian persoalan agraria kawasan transmigrasi, penguatan ekonomi lokal, dan pengembangan kawasan berbasis potensi.

Perubahan Nomenklatur Kementerian

Sejak pertama kali dibentuk pada tahun 1958, lembaga yang menangani urusan transmigrasi di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan nomenklatur seiring dinamika politik, ekonomi, dan kebijakan pemerintahan. Berikut adalah kronologi perubahan nama dan struktur lembaga tersebut:

PeriodeNomenklaturKeterangan
1958–1959Kantor Menteri Negara Urusan TransmigrasiDibentuk pertama kali dalam Kabinet Djuanda.
1959–1962Departemen Transmigrasi, Koperasi, dan Pembangunan Masyarakat DesaStatus dinaikkan menjadi departemen; menyatukan tiga urusan.
1962–1963Nomenklatur transmigrasi sempat ditiadakan.
1963–1964Departemen Transmigrasi dan KoperasiNomenklatur transmigrasi kembali digunakan.
1966Departemen TransmigrasiDipisah dari urusan koperasi.
1967–1968Departemen Transmigrasi, Veteran, dan DemobilisasiDigabungkan dengan urusan veteran dan eks pejuang.
1968–1973Departemen Transmigrasi dan KoperasiDikembalikan menjadi satu departemen bersama koperasi.
1973–1978Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan KoperasiPenggabungan lebih luas dengan urusan tenaga kerja.
1978–1983Departemen Tenaga Kerja dan TransmigrasiKoperasi dipisahkan; fokus pada dua urusan.
1983–1998Departemen TransmigrasiBerdiri sendiri sebagai departemen.
1998–1999Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah HutanDitambahkan tugas menangani perambah hutan.
1999–2000Kantor Menteri Negara Transmigrasi dan KependudukanDiubah menjadi kementerian non-departemen.
2000–2009Departemen Tenaga Kerja dan TransmigrasiDigabung kembali dengan tenaga kerja.
2009–2014Kementerian Tenaga Kerja dan TransmigrasiStatusnya berubah menjadi kementerian.
2014–2024Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiUrusan transmigrasi dilebur dalam kementerian yang lebih luas.
2024–sekarangKementerian TransmigrasiDibentuk kembali sebagai kementerian tersendiri oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perubahan-perubahan tersebut mencerminkan fluktuasi pentingnya isu transmigrasi dalam prioritas pembangunan nasional. Dalam beberapa periode, transmigrasi ditempatkan sebagai fokus utama pengembangan wilayah, sementara di periode lainnya ia berada dalam struktur yang lebih luas dan tidak spesifik.

Kembalinya nomenklatur Kementerian Transmigrasi pada tahun 2024 menandai penegasan kembali pentingnya transmigrasi sebagai strategi negara untuk mengatasi ketimpangan spasial, mendorong pertumbuhan ekonomi baru, serta memperkuat integrasi sosial.

Tugas dan Fungsi

Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi, untuk membantu Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Lingkup tugas ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan atas kebijakan dan program transmigrasi nasional.

Berdasarkan mandat yang ditetapkan dalam struktur pemerintahan pasca pembentukan kembali pada tahun 2024, fungsi utama Kementerian Transmigrasi meliputi:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.

  2. Pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi, termasuk dukungan bagi usaha produktif dan kelembagaan ekonomi lokal.

  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan transmigrasi di daerah.

  4. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan kementerian.

  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian.

  6. Pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan program, anggaran, serta kinerja unit-unit kerja di lingkungan kementerian.

  7. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan secara khusus oleh Presiden Republik Indonesia.

Dengan cakupan fungsi tersebut, Kementerian Transmigrasi tidak hanya berperan sebagai penyelenggara teknis pemindahan penduduk, melainkan juga sebagai perancang pembangunan kawasan terpadu yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi lokal.

Fungsi-fungsi ini diturunkan ke dalam pelaksanaan lima program unggulan kementerian yang telah dirancang sebagai pendekatan baru dalam membangun dan menghidupkan kembali kawasan transmigrasi sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.

 

Transformasi Transmigrasi dan Lima Program Unggulan

Pemulihan kembali Kementerian Transmigrasi pada tahun 2024 tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan tonggak transformasi menyeluruh dalam pendekatan pemerintah terhadap program transmigrasi. Dari pendekatan berbasis pemindahan penduduk semata, transmigrasi kini dikembangkan menjadi strategi pembangunan kawasan berbasis potensi lokal, partisipasi masyarakat, dan kolaborasi multisektor.

Sebagai wujud konkret dari transformasi tersebut, Kementerian Transmigrasi meluncurkan lima program unggulan yang menjadi arah baru kebijakan nasional di bidang transmigrasi:

1. Transmigrasi Tuntas

Program transmigrasi yang berfokus pada pemberian kepastian hukum atas tanah dan lahan transmigrasi di seluruh Indonesia dalam rangka menjamin tercapainya tujuan pembangunan transmigrasi. Slogan: “Tuntas Lahan, Tuntas Harapan”

2. Transmigrasi Lokal

Program transmigrasi yang berfokus pada pemberdayaan dan pembangunan manusia di kawasan transmigrasi dengan transmigran lokal sebagai motor penggerak guna menciptakan masyarakat transmigrasi yang produktif dalam rangka mengatasi ketimpangan sehingga kecemburuan dan konflik sosial di kawasan transmigrasi dapat terhapuskan. Slogan “Dari Lokal, Maju Global”

3. Transmigrasi Patriot

Program transmigrasi yang berfokus pada peningkatan keberadaan dan peran SDM unggul melalui pendampingan tenaga terdidik dan terampil kepada masyarakat transmigrasi secara permanen melalui kegiatan riset/kajian yang sifatnya temporer dalam rangka mendorong aktivitas pembangunan di kawasan transmigrasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Prinsip utamanya adalah quality over quantity.

4. Transmigrasi Karya Nusantara (TKN)

Program transmigrasi yang berfokus pada penciptaan lapangan pekerjaan, pemerataan kesejahteraan, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi (KETT). Program ini berbasis industri dan hilirisasi yang berlandaskan ketersedian lahan dengan kepastian hukum, potensi komoditas unggul dan strategis, ketersediaan infrastruktur dasar dan pendukung lainnya, serta keberadaan dan peran SDM unggul baik sebagai sumber tenaga kerja maupun pelaku pengembangan ekonomi kawasan transmigrasi untuk menghasilkan produk berupa barang dan jasa yang kompetitif. Slogannya: “Kawasan Berkarya, Nusantara Berdaya.”

5. Transmigrasi Gotong Royong (Trans-GR)

Program transmigrasi yang berfokus pada sinergi dan kolaborasi multisektoral dalam rangka mencapai efektivitas dan efisiensi proses pembangunan guna mendorong tercapainya tujuan pembangunan Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi (KETT) sebagai bagian dari pembangunan nasional. Filosofinya: “Bangkit Bersama, Sejahtera Semua.”

Kelima program ini dipaparkan secara resmi oleh Menteri Transmigrasi kepada Presiden pada 18 Februari 2025 dan menjadi landasan arah baru kebijakan transmigrasi nasional di era Kabinet Merah Putih.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Kementerian Transmigrasi dirancang untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bidang transmigrasi, baik pada tataran perumusan kebijakan, pelaksanaan teknis, hingga pengawasan dan evaluasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Transmigrasi No. 1 Tahun 2024, susunan organisasi Kementerian Transmigrasi terdiri atas:

1. Pimpinan

  • Menteri Transmigrasi
  • Wakil Menteri Transmigrasi

2. Sekretariat Jenderal

  • Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat
  • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
  • Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Reformasi Birokrasi
  • Biro Hukum
  • Biro Umum dan Layanan Pengadaan

3. Inspektorat Jenderal

  • Inspektorat Wilayah I
  • Inspektorat Wilayah II

Inspektorat Jenderal bertugas melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di seluruh unit kerja kementerian, guna memastikan akuntabilitas dan efisiensi pelaksanaan tugas.

4. Direktorat Jenderal

a. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Bertanggung jawab dalam perencanaan, pembangunan fisik, dan pengembangan tata ruang kawasan transmigrasi. Unit-unit di bawah direktorat ini antara lain:

  • Direktorat Perencanaan Perwujudan Kawasan
  • Direktorat Pembangunan Kawasan
  • Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk
  • Direktorat Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan

b. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi

Fokus pada pengembangan usaha produktif, pemberdayaan sosial-ekonomi, promosi produk unggulan kawasan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Unit-unit meliputi:

  • Direktorat Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan
  • Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi
  • Direktorat Pengembangan Produk Unggulan
  • Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan
  • Direktorat Pemberdayaan Masyarakat

5. Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan Hidup
  • Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum

Staf Ahli berperan memberikan masukan strategis kepada Menteri atas isu-isu lintas sektor yang berdampak terhadap kebijakan transmigrasi nasional.

6. Pusat

  • Pusat Strategi Kebijakan Transmigrasi
  • Pusat Data dan Informasi Transmigrasi
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia

Ketiga pusat tersebut berperan dalam perumusan strategi, analisis kebijakan, pengelolaan data terintegrasi, serta peningkatan kapasitas aparatur dan pelaku pembangunan transmigrasi.

id_IDIndonesian
Scroll to Top