SUKABUMI – Kementerian Transmigrasi serahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada transmigran lokal di Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/07/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas lahan kepada para transmigran sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.
“Sebanyak 296 bidang tanah dibagikan, ini merupakan bagian dari total 1.120 bidang tanah transmigrasi yang telah diterbitkan di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2025,” kata Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Transmigrasi, Iti Octavia Jayabaya.
Penyerahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Program Trans Tuntas, salah satu program unggulan Kementerian Transmigrasi tahun 2025 yang fokus pada penyelesaian persoalan lahan transmigrasi secara cepat, legal, dan bebas konflik.
“Tujuan utama transmigrasi adalah meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya. Pemenuhan hak normatif berupa lahan dengan status Hak Milik adalah bagian penting dari tujuan itu,” ujar Staf Khusus Menteri Transmigrasi, Iti Octavia Jayabaya, dalam sambutannya.
Sertipikat yang dibagikan terdiri dari beberapa lokasi yaitu Cimanggu, Desa Langkap Jaya: 183 bidang, lokasi Cikopeng, Desa Curugluhur: 369 bidang, lokasi Gunung Gedongan, Desa Mekarsari: 268 bidang, dan lokasi Puncak Gembor, Desa Mekarsari: 270 bidang
Dirinya menambahkan bahwa keberhasilan penerbitan SHM ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Transmigrasi, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.
“Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada para transmigran dalam mengelola tanah sebagai sumber penghidupan. Namun, penataan aset ini harus diikuti dengan pemberdayaan masyarakat agar benar-benar berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan,” jelasnya.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menjelaskan, sejumlah bidang tanah belum dapat disertifikasi karena menghadapi permasalahan seperti tumpang tindih kepemilikan, sengketa dengan masyarakat adat, klaim kawasan hutan, hingga konflik dengan pelaku usaha yang memasukkan lahan transmigran ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU).
Wilayah prioritas untuk penyerahan SHM tahun ini mencakup Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Wilayah-wilayah tersebut dinilai memiliki beban sertifikasi yang besar dan dokumen yang sudah clean and clear.
“Fokus penyerahan SHM juga didasarkan pada kelengkapan berkas usulan serta kepastian status lahan,” imbuh Menteri Iftitah.
Dengan adanya SHM ini, para transmigran lokal diharapkan semakin percaya diri dalam mengembangkan potensi ekonomi mereka di tanah yang kini telah sah menjadi milik mereka. Pemerintah pun menegaskan akan terus mengawal dan mempercepat proses legalisasi lahan transmigrasi lainnya di berbagai kawasan transmigrasi yang ada di seluruh Indonesia. (rdp)
Nomor : B.478/HM.04.01/VII/2025
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia
Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan 12750
(021) 7994372
Email : humas@transmigrasi.go.i.d
Website : www.transmigrasi.go.id
Fb : @Kementrans.ri
Tiktok : @Kementrans.ri
Instagram : @Kementrans.ri
X : Kementrans_ri