JAKARTA – Kementerian Transmigrasi laksanakan Workshop Penguatan Integritas Pegawai Mencegah Tindakan Korupsi, Rabu (23/4/2025). Kegiatan ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi tindak pidana korupsi sekecil apapun, sehingga pegawai punya kewaspadaan.
“Kegiatan Workshop ini merupakan bagian dari kesepakatan para pejabat Eselon I dan Eselon II di Kementerian Transmigrasi agar memiliki pengetahuan tentang menghindarkan diri dari tindak pidana korupsi (Tipikor). Kami tidak meinginginkan dan mengharapkan ada yang melanggar baru kita proses. Justru kita cegah agar damagenya tidak merugikan negara,” tegas Menteri Iftitah dalam sambutannya.
Mencegah jauh lebih baik daripada menangani. Peningkatan Integritas Pegawai ini untuk membangun sumber daya manusia yang berakhlak mulia dan menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.
Direktur Sosialiasasi dan Kampanye Anti Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Arief menyampaikan pentingnya sembilan nilai integritas yang wajib diterapkan seluruh pegawai Kementerian Transmigrasi.
“Nilai integritas yang harus dibangun: jujur, peduli, mandiri, tanggung jawab, berani, disiplin, sederhana, adil dan kerja keras,” tegasnya.
“Jika seseorang melakukan suatu budaya keburukan maka akan banyak orang yang mengikuti, Akan tetapi jika orang melakukan suatu contoh yang baik, maka akan membentuk budaya yang baik,” sambung Amir Arief kepada seluruh Pegawai Kementerian Transmigrasi.
Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh pegawai Kementerian Transmigrasi semakin memiliki pemahaman yang mendalam mengenai bahaya korupsi dan termotivasi untuk menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Lebih baik berkeringat di pencegahan daripada berurai air mata di penindakan. Orang yang berprilaku kecurangan punya kecendrungan arogan, harus di ingatkan satu sama lain. Menjadi orang baik tidak bisa sendirian, butuh support sistem,” pungkas Amir Arief dalam paparannya.
Hadir dari berbagai Kementerian dan Lembaga yang bertindak sebagai pengawas mengisi materi pencegahan korupsi di Kementerian Transmigrasi.
Plt Direktur IV, pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Irene Putrie, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, KPK, Amir Arief, Direktur Pencegahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Boro Windu Danandito, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Andi Rahadian, dan Koordinator Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan, pada Deputi Bidang Investigasi, Agus Setiyawan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)